tag:blogger.com,1999:blog-10206450272562829602024-03-19T05:20:10.230-07:00Jabatan Fungsional Dosen SwastaJabatan fungsional Dosenhttp://www.blogger.com/profile/10096757835732840486noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-1020645027256282960.post-78073389712760380902009-08-07T20:53:00.000-07:002009-08-07T21:13:09.090-07:00JENJANG JABATAN AKADEMIK<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLMFsO5z9unZ_DkhExPiOOlxK05HGgwNyzeqz8i8_CxSCyJH9iV57mUJKy8qO3dfnwRIGbSfDmDCYIrXMR6RP2zh2sk3zNXqInUaXJBSlENbCvrVKM0iydmKPzAIEE2F-47xhtbQ7Qu7M/s1600-h/Menko+wasbangpan.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5367437204188108146" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; WIDTH: 72px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLMFsO5z9unZ_DkhExPiOOlxK05HGgwNyzeqz8i8_CxSCyJH9iV57mUJKy8qO3dfnwRIGbSfDmDCYIrXMR6RP2zh2sk3zNXqInUaXJBSlENbCvrVKM0iydmKPzAIEE2F-47xhtbQ7Qu7M/s400/Menko+wasbangpan.jpg" border="0" /></a> Angka Kredit adalah :<br />Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan / ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan.<br /><br /><br />Yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :<br />1. Bidang : Pendidikan dan Pengajaran [ min. 30 %, diluar ijasah]<br />· Fotocopy ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [calon Guru Besar, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3]<br />Keterangan :<br />Yang dimaksud ijasah dan transkrip nilai adalah ijasah dan transkrip nilai dari tingkat S1 sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti.<br />Jika ijasah dari Universitas di luar negeri, maka harus disertakan SK Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari DIKTI<br />Contoh :<br />Dosen yang bergelar Dr. [Doctor], maka ijasah dan transkrip nilai yang perlu dikumpulkan adalah ijasah dan transkrip nilai S1, S2 dan S3.<br />· SK Mengajar<br />Keterangan :<br />SK Mengajar yang dapat dinilai adalah SK Mengajar setelah menempuh gelar pendidikan S1 [lulus sebelum tahun 2007, serta SK Mengajar selama mengikuti pendidikan lanjutan dapat dinilai jika dosen ybs menempuh pendidikan di Indonesia]<br /><br />· Membuat Diktat Kuliah<br />Keterangan :<br />Diktat yang dibuat untuk mengajar di Univ dosen yang bersangkutan dan memenuhi kriteria diktat kuliah [minimal 55 halaman ; kata pengantar, daftar isi, daftar pustaka minimal 3 referensi] spasi 1½, font Times New Roman, size 11, berisi teori bukan transparan]<br /><br />· Membimbing / Menguji Skripsi<br />Minimal memiliki Jenjang Asisten Ahli<br />Membimbing : Maksimal 3 Judul Skripsi [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Tim Penguji ; dan mahasiswa yang di bimbing lulus, serta surat tugas membimbing dari instansi ybs]<br />Menguji : Maksimal 3 Mahasiswa per semester [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Dewan Penguji ; Jabatan Penguji Utama/Pendamping, serta surat tugas menguji dari instansi ybs]<br /><br />2. Bidang B : Penelitian [ Min. 25 % ]<br />· Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam :<br />Majalah ilmiah internasional yang bereputasi<br />Majalah ilmiah nasional terakreditasi mis. Jurnal yang diterbitkan oleh Binus; Jurnal Inasea [Teknik Industri], dan Piranti Warta [BBS] dll.<br />Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi tetapi mempunyai ISSN<br />· Pembicara pada seminar / konferensi internasional / nasional [dibuktikan dengan sertifikat / surat tugas] sebagai pembicara, serta diterbitkan dalam prosiding ber ISSN / ISBN].<br /><br />· Menghasilkan karya ilmiah [laporan penelitian] yang tidak dipublikasikan :<br />· Min 20 halaman, spasi 1½, font Times New Roman, size 11 [max 3 tulisan dalam 1 tahun]<br />· Berisi Abstrak, Daftar Isi, Penelitian [apa yang diteliti, metode penelitian dan tujuannya], Kesimpulan, Daftar Pustaka (tersipan di dalam perpus Univ dosen yang bersangkutan)<br />· Menterjemahkan / menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].<br />· Mengedit / menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].<br />· Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.<br /><br />3. Bidang C : Pengabdian Kepada Masyarakat [ Min. 1 point ; Max. 15 % ]<br />· Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.<br /><a name="OLE_LINK1">· Memberikan latihan / penyuluhan / penataran / ceramah [ sebagai instruktur pelatihan baik kepada masyarakat umum, maupun masyarakat kampus; dosen, mahasiswa dan non dosen].</a><br />· Membuat / menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.<br />Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli, beserta salah satu surat tugas peserta pelatihan.<br /><br />4. Bidang D : Unsur Penunjang [ Min. 1 point ; Max. 20 % ]<br />· Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi<br />· Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga<br />· Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional<br />· Mendapat tanda jasa / penghargaan<br />· Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar<br />Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.<br /><br /><br /><br /><br />CONTOH KASUS 1 [Proses Baru] :<br />Seorang Dosen lulus S2 pada tanggal 14 Februar1 2001, dan mulai mengajar di Binus pada semester Ganjil 2005 / 2006. Dosen ybs belum punya jenjang jabatan akademik dan telah mengajar di Binus selama 2 sem [ 8 sks / sem ], mempunyai jenjang pendidikan S2 dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan S1-nya , mempunyai satu tulisan yang terbit pada Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus, pernah mengikuti 5 macam seminar sebagai peserta; maka point yang diperoleh dosen tsb adalah:<br />A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 10 point = 3 point ]:<br />Pendidikan S1 : 100 point<br />Pendidikan S2 : 50 point<br />Mengajar : [ 8 * 0,5 point ] * 2 sem 8 point [+]<br />158 point<br />B. Penelitian [ minimal 25 % dari 10 point = 2.5 point ] :<br />1 Publikasi Tdk Akreditasi : 1 * 8 point 8 point<br />C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 10 point = 1.5 point ; min. 1 point]<br />Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 1 point [+]<br />Total A+B+C = [minimal 80% dari angka yang di syaratkan] 167 point<br />D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 10 point = 2 point ; min. 1 point ]<br />Mengikuti 5 seminar / pelatihan 5 * 1 point 2 point [+]<br />Total A+B+C+D = 169 point<br /><br />Dengan perhitungan di atas, maka dosen ybs dapat diusulkan ke : Asisten Ahli [ 150 ] karena telah mempunyai angka kredit yang cukup, dengan jenjang pendidikannya S2 dan sebidang ilmu<br /><br />CONTOH KASUS 2 : [ Proses Naik]<br />· Seorang dosen mempunyai pendidikan S2 bidang arsitektur dan telah mempunyai JJA Asisten Ahli-100 dengan TMT 01 Januari 1999. Dosen ybs ingin naik ke Lektor [300].<br />· Pada tanggal 10 September 2003, dosen ybs lulus S3 bidang manajemen [tidak dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan] di salah satu PT di Jakarta<br />· Mengajar di Binus pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [12 sks/sem]<br />· Penguji Utama pada semester Genap 1999/2000 sampai semester Ganjil 2004/2005 [3 mhs/sem] -> jika nilai penguji utama sudah digunakan, maka sebagai penguji pendamping nilai tidak dapat dihitung jika semesternya sama.<br />· 3 Jurnal ber ISSN sebagai penulis mandiri dan 1 tulisan dalam jurnal terakreditasi, pernah menjadi Instruktur dalam suatu pelatihan di Binus sebanyak 30 kali<br />· Mengikuti 35 macam seminar / pelatihan sebagai peserta<br /><br />Maka point yang diperoleh dosen tsb adalah :<br />A. Pendidikan dan Pengajaran [ minimal 30 % dari 200 point = 60 point ]:<br />Pendidikan S3 : 15 point<br />Mengajar : [ 10 * 0,5 point ] * 10 sem 50 point<br />[ 2 * 0,25 point ] * 10 sem 5 point<br />Penguji Utama : [ 3 * 1 point ] * 10 sem 30 point [+]<br />100 point<br />B. Penelitian [ minimal 25 % dari 200 point = 50 point ]<br />3 Publikasi Tdk Akreditasi : 3 * 8 point 24 point<br />1 Publikasi Akreditasi : 1 * 25 point 25 point [+] 49 point [minimal 50]<br />C. Pengabdian pada Masyarakat [max. 15% dari 200 point = 30 point ; min. 1 point]<br />Instruktur dalam Pelatihan di Binus : 30 * 1 point 30 point [+]<br />Total A+B+C = [minimal 80% dari angka kenaikan = 160 point ] 174 point<br />D. Penunjang Tridharma PT [ max. 20 % dari 200 point = 40 point ; min. 1 point ]<br />Mengikuti 35 seminar / pelatihan: 35 * 1 point 35 point [+]<br />Total A+B+C+D = 209 point<br />Dengan perhitungan diatas, maka dosen ybs belum dapat diusulkan ke : Lektor [300], karena Bidang B ybs tidak memenuhi syarat minimal.<br /><br />PENTING UNTUK DIPERHATIKAN :<br />1.Untuk pengajuan ke Asisten Ahli dan Lektor, salah satu jurnal / majalah asli akan diberikan ke DIKTI [tidak dikembalikan], sedangkan untuk pengajuan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, semua jurnal / majalah asli tidak akan dikembalikan .<br />2. Diktat Kuliah [Bidang A] dan Karya Ilmiah / laporan penelitian yang tidak dipublikasikan [Bidang B] harus diprint sesuai dengan format : spasi 1½, font Times New Roman, size 11.3. Kenaikan jenjang jabatan akademik dapat diajukan minimal 1 [satu] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat: karya ilmiah diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi oleh DIKTI [sebagai penulis utama / mandiri], point A, B, C, dan D terpenuhi. Apabila dosen tidak mempunyai karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal yang telah diakreditasi oleh DIKTI, maka dosen yang bersangkutan baru bisa naik ke jenjang jabatan berikutnya setelah >= 3 [tiga] tahun akademik sejak TMT SK JJA dengan syarat : harus menulis karya ilmiah yang diterbitkan dalam majalah / jurnal ilmiah yang ber ISSN sebagai penulis utama.<br />4. Karya ilmiah yang belum pernah diajukan tetapi tahun penerbitannya < TMT, tidak dapat di hitung untuk kenaikan berikutnya.Jabatan fungsional Dosenhttp://www.blogger.com/profile/10096757835732840486noreply@blogger.com3